Hukum Sinetron menurut Pandangan Islam
[ Lajnah Daimah ]
Segala puji semata-mata ditujukan kepada Allah.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada orang yang tidak ada
lagi Nabi sesudahnya. Amma ba'du:
Melihat
banyaknya laporan dan permintaan fatwa yang ditujukan kepada Komite
Penelitian Ilmiah dan Fatwa berkenaan dengan masalah sinetron yang
telah beredar selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak tahun
1416 H. hingga tahun 1421 H. yang memunculkan berbagai macam
kontroversi di dalam masyarakat karena bertentangan dengan syariat,
norma-norma dan moralitas, di mana secara garis besar menurut
pandangan umum (publik), sinetron seperti yang disebutkan di atas
adalah sebagai berikut:
- Penghinaan terhadap orang baik dan shalih serta melemparkan aib kepada mereka.
- Keluarnya wanita bersama pria-pria asing (yang bukan mahramnya) yang berdampak pada bercampurnya kaum wanita dan pria, mempertontonkan perhiasan, terbukanya aurat dan dampak buruk lainnya.
- Menganggap mudah atau meremehkan urusan agama dengan menyukai apa yang dilarang oleh agama seperti mengabaikan penggunaan hijab (penutup aurat seperti jilbab dll.), mempertontonkan perhiasan kepada orang-orang asing, bepergiannya kaum wanita ke negeri-negeri kafir dan negeri-negeri yang penduduknya akrab dengan perbuatan rendah dan hina serta bertentangan dengan akhlak-akhlak mulia.
- Karena dapat menyakiti perasaan orang-orang yang ghirah terhadap agamanya dan yang menjaga kehormatan dirinya serta kehormatan para wanitanya.
- Mengagungkan syahwat dengan menonton keburukan yang membunuh rasa malu dan melanggar kesucian.
- Melakukan tindakan bodoh, hina, manipulasi kepribadian seperti mengenakan janggut palsu (imitasi) dan lain sebagainya.
Mengikuti
adat kebiasaan sebagian negara dan wilayah dengan meniru ucapan
serta logat mereka dengan cara yang menghina dan memperolok penduduk
negara yang mereka ikuti adat dan logatnya itu serta memperlihatkan
aib mereka.
Setelah
Komite mempelajari dan meneliti secara seksama tentang permohonan
fatwa dalam perkara sinetron ini, maka Komite menjelaskan kepada
seluruh kaum muslimin hal-hal sebagai berikut:
Pertama
Diharamkan memproduksi sinetron, menjual dan menyebarluaskan serta
menawarkannya kepada umat Islam disebabkan hal-hal berikut ini:
- Terdapat unsur penghinaan terhadap sebagian perkara agama dan pelecehan dari orang yang melakukannya. Perkara ini sangat meresahkan masyarakat dan ditakutkan dapat menim-bulkan akibat buruk bagi mereka.
- Terdapat unsur yang bertentangan dengan syari'at agama,dan membawa manusia (khususnya umat Islam) untuk keluar dari syari'at Islam dan menyimpang dari jalan Tuhannya karena hal itu menumbuhkan hubungan atau pertalian yang tidak disyariatkan antara kaum wanita dengan pria asing (bukan mah-ramnya), menguatkan ghirah terhadap sesuatu yang diharamkan oleh agama, meremehkan eksistensi hijab sebagai alat untuk menutupi aurat, dan lain sebagainya.
- Terdapat propaganda dari negara-negara yang di dalamnya tampak tanda-tanda kekafiran (yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam), dan negara yang telah popular kerusakan akh-laknya.
-
Terdapat sesuatu yang dapat membangkitkan rasa angkuh dan semangat
jahiliyah berkenaan dengan memperolok-olok adat kebiasaan dan
logat di mana hal itu bertentangan dengan tujuan diturunkanya
syari'at Islam yang menganjurkan umatnya untuk saling mencintai
dan saling mengasihi, bersatu dalam ikatan persaudaraan yang tulus
serta jauh dari segala macam permu-suhan dan kebencian. Allah
berfirman di dalam kitabNya,
"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Hujurat: 10-11). - Mendatangkan perbuatan atau sifat yang rendah dan hina, menghilangkan petunjuk pada kemuliaan, menyebarluaskan kerusakan, mendatangkan kecintaan terhadap hal-hal yang bersifat mungkar serta kesenangan dalam melakukannya.
Kedua,
Haram hukumnya menyaksikan sinetron serta duduk untuk
menyaksikannya karena di dalamnya terdapat kemungkaran dan
pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan Allah. Allah
berfirman tentang gambaran hamba-hambaNya yang bertakwa,
"Dan
orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu." (Al-Furqan:
72),
Yaitu
orang-orang yang tidak mendatangi perkataan dan perbuatan yang
diharamkan oleh agama serta perayaan-perayaan yang dilakukan oleh
orang kafir, sebagaimana Allah berfirman,
"Dan
apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membica-rakan pembicaraan yang
lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka
janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah
teringat (akan larangan itu)."(Al-An'am:
68).
Para
ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan memperolok-olok pada
ayat di atas adalah; berbicara dengan pembicaraan yang bertentangan
dengan kebenaran, menjadikan baik ucapan-ucapan yang batil, mengajak
kepadanya, memuji para pelakunya, menentang kebenaran, mencela dan
mencemar-kan orang yang melakukan kebenaran. Ayat-ayat yang telah
disebutkan di atas menunjukkan bahwa duduk bersama orang-orang yang
berbuat kemungkaran adalah haram hukumnya. Allah سبحانه
و تعالى
berfirman,
"Dan
sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka,
sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesung-guhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa
dengan mereka."(An-Nisa':
140).
Banyak
ulama yang berpendapat bahwa keumuman ayat itu mencakup mendatangi
majelis atau tempat yang didirikan oleh para pelaku maksiat dan
orang-orang fasik yang di dalamnya terdapat penghinaan terhadap
hukum-hukum Allah dan kea-gunganNya.
Ketiga,
Haram hukumnya mempropagandakan sinetron ini, menganjurkan serta
mengumumkannya melalui media apapun karena hal itu termasuk pada
perbuatan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.
Allah سبحانه و تعالى
telah melarang per-buatan demikian melalui firmanNya,
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya."(Al-Ma'idah:
2).
Maka wajib
bagi kita untuk tidak mengikuti perbuatan serta kebencian mereka
kepada Allah hingga mereka bertaubat kepada-Nya dan meninggalkan
kemaksiatan yang dilakukannya.
Keempat
Tidak ada pengecualian hukum dalam masalah yang berkenaan dengan
sinetron, bahkan hukum tersebut berlaku (mencakup) untuk segala
macam sinetron yang di dalamnya terdapat penentangan terhadap
syariat Islam, melanggar keten-tuan Allah, merusak akhlak, membunuh ghirah
dalam beragama, melibas sifat keperwiraan (kegagahan) dalam diri
manusia, dan membuka peluang terhadap berbagai macam penyimpangan.
Kelima
Umat Islam wajib bersungguh-sungguh dalam menjalani kehidupannya dan
tidak menjadikannya sebagai lelucon dan permainan, dan hendaklah
mereka menggunakan waktu untuk sesuatu yang bermanfaat bagi agama
dan kehidupan di dunia ini. Hendaklah mereka menjauhkan diri dari
segala sesuatu yang dapat mengikis agama mereka, melemahkan kekuatan
mereka, menghabiskan waktu mereka kepada hal-hal yang tidak berguna,
dan menurunkan kemampuan mereka sehingga membuat musuh-musuh kuasa
untuk mengalahkan mereka. Sungguh kehidupan ini sangat berharga maka
sudah sepatutnya setiap orang yang mengaku dirinya muslim untuk
menjaga dan mengawasi segala sesuatu yang mengandung kebatilan dan
perkara-perkara yang rendah lagi hina, dan hendaklah mereka
menunaikan kewajiban mereka kepada Allah dengan berpegang teguh pada
syariat agama, menjaga hak-hak Allah yang wajib dikerjakan, mendidik
kaum muda kepada kebenaran dan kemuliaan serta menjauhkan mereka
dari segala macam bentuk kesia-siaan, kerusakan serta kehinaan.
Sedangkan orang-orang mereka yang menyediakan sinetron ini wajib
untuk bertaubat kepada Allah. Semoga Allah senantiasa memperbaiki
keadaan kita semua dan menunjukkan kita jalan yang lurus. Sesungguhnya
Allah Maha Mendengar, Mahadekat dan Maha Mengabulkan segala
permohonan. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan
kita Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم
beserta keluarga dan para sahabatnya.
Sumber:
Bayan al-Lajnah ad-Da'imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal
Ifta', No. 21685, tanggal 7/9/1421 H
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon